 | Kurikulumnya
berdasar Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), dan mutu kurikulumnya
dirancang sedemikian rupa berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti),
juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier. |
| Alumnus/lulusan
Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan juga mampu aktif berperan-serta
pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang
keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan
secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan
pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu
mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, menyelenggarakan
penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut. |
| Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan
ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau
Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat memajukan
kepiawaiannya dng bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan problematik sekaligus meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. |
| Kompetensi alumnus/lulusannya
di dalam hal menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta
inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan
penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi
informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn
bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan masalah secara logika,
memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan
konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu
mandiri di dalam kerja dan berupaya. |
| Mhs
kuliah karyawan yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah),
dapat mengulang di semester atau tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. |
| Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan
yaitu mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi
baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng
perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selalu maju
dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah;
mengetahui cara dan dapat selalu belajar. |
| Alumnus/lulusan Kuliah Karyawan juga disempurnakan dgn ilmu, etika akademik serta profesi,
kesanggupan dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara
komplit pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; kesanggupan
bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap
etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, sekaligus
disempurnakan dgn kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya. |
| Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dgn mengintegrasikan antara Program Kuliah Karyawan serta Program Kuliah Reguler,
mhs tetap dapat mengikuti kuliah dng baik kendatipun memiliki karir dng
sistem shift (pertukaran waktu). Mhs Program Kuliah Karyawan bisa
mengikuti pendidikan di program lainnya dgn menggunakan mekanisme
tertentu. |
| Alumnus/lulusan
Program Kuliah Karyawan memiliki kesanggupan melakukan bermacam-macam
penelitian dasar maupun terapan; mampu memajukan kajian-kajian teoritis
konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan profesional serta
cara pandang yang komplit, dan kesanggupan penguasaan teori yang kuat
sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan problematik berdasar alur berpikir-sistem. |
| Sistem pendidikannya layak bagi karyawan yang sibuk dng karirnya maupun bagi yang belum kerja, karena diselenggarakan dgn piawai (terampil).
Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor,
sistem pendidikannya juga diselenggarakan dng memanfaatkan beragam
metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang
komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek
akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan
terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya. |
| Bagi
mhs kuliah karyawan yang sudah berkarier dibolehkan absen (tidak hadir)
di kuliah untuk beberapa pertemuan, seumpama mhs terkait menerima tugas
kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift (pertukaran waktu), tugas ke
luar kota/negeri, dng melalui mekanisme tertentu. |